Hafiz, NU Online | Rabu, 20 Juli 2016 17:02 Assalamu ‘alaikum wr. wb. Redaksi Bahtsul Masail NU Online yang baik, saya mau bertanya tentang hukum suami-istri bersentuhan. Apakah ada imam yang menyatakan tidak membatalkan wudhu? Dan bagaimana hukum/kaifiyahnya apabila kita mengikuti pendapat imam tersebut? Terima kasih atas penjelasannya. Wassalamu ‘alaikum wr. wb. (Miftahul Jinan) Jawaban Assalamu ‘alaikum wr. wb. Penanya yang budiman, semoga Allah selalu merahmati kita semua. Mengenai persoalan menyentuh istri apakah membatalkan wudhu apa tidak, sebenarnya merupakan persoalan yang sejak dulu diperselisihkan para fuqaha. Pendapat yang populer di kalangan umat Islam Indonesia adalah pendapat yang menganggap bahwa menyentuh istri membatalkan wudhu jika tanpa penutup atau aling-aling (bi duni ha`il), kecuali rambut, gigi, dan kuku. Pendapat lain menyatakan bahwa menyentuh perempuan baik istri, perempuan ajnabiyyah, atau mahramnya tid...